Ukhti muslimah,… pada kajian fiqh kali ini kita akan membahas masalah
yang berhubungan dengan hukum ziarah kubur bagi wanita yang sangat
penting kita ketahui. Untuk mengetahuinya lebih dalam maka marilah kita
simak fatwa dari Syaikh Nashiruddin Al-Bani di bawah ini (semoga Allah
merahmatinya).
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : ”Apa hukumnya wanita berziarah kubur?”
Jawaban:
Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa yang dibolehkan bagi
lelaki maka dibolehkan pula bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi
lelaki maka disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-hal yang
dikecualikan oleh dalil yang bersifat khusus.Dalam masalah wanita ziarah
ke kubur tidak ada dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah
kubur dengan pengharaman secara umum. Bahkan diriwayatkan dalam ‘Shahih
Muslim’ bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha tidur bersama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
diam-diam dari tempat tidurnya menuju pekuburan Baqi’ untuk memberikan
salam kepada mereka (jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-). Dan Aisyah
pun ikut membuntuti di belakang beliau secara diam-diam.
Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun pelan,
ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke tempat
tidurnya. Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah dalam
keadaan terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah : ”Ada apa denganmu
wahai Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
curang terhadapmu? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangikudan berkata :
”Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu
untuk mendatangi Baqi’ dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli
kubur)”.
Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah
aku bila dibandingkan denganmu wahai Rasulullah! Kemudian lanjut Aisyah :
-sebagaimana dalam As-Shahih- ”Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah
kubur maka apa yang harus aku ucapkan? Beliau bersabda : ”Ucapkanlah ….
(beliau mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang telah
kita kenal).
Adapun hadits:
”Artinya: Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur”.
Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang dengan hadits yang sudah terkenal.
”Artinya: Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian”.
Dan tidak ‘syak’ lagi bahwa larangan tersebut bukan di Madinah akan
tetapi di Makkah, karena mereka baru saja keluar dari kesyirikan. Tidak
mungkin larangan ini terjadi di Madinah.
Adapun perkataan beliau : ”Sekarang berziarahlah kalian”, besar
kemungkinan ini terjadi di Makkah. Akan tetapi sama saja apakah di
Makkah atau di Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi setelah
larangan ziarah di Makkah. Dan hal ini memberikan suatu konsekuensi
penting bagi hadits Aisyah di atas. Karena jika sabda Nabi Shalallahu
‘alaihi wa sallam : ”Dahulu aku pernah melarang kalian ….” terjadi
setelah Aisyah, maka mungkin hadits Aisyah di ‘nasakh” (hapus), tetapi
ini terlalu jauh sekali.
Pendapat yang kuat adalah beliau melarang mereka berziarah kubur ketika
di Makkah, kemudian pada akhir masa Makkah atau awal masa Madinah,
beliau membolehkan ziarah kubur.
Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut ditujukan
untuk lelaki dan wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah kubur) juga
untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan berlakunya hadits.
”Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur”
Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi
penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya
dilarang lagi). Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam
hukum-hukum syari’at yang di’mansukh’.
Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
”Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur” keluar
setelah beliau menginzinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi
bagaimana dengan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin
kepada Aisyah untuk berziarah kubur ? Apakah izin Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terjadi setelah hadits laknat di atas?
Atau sebelumnya?
Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadits ”laknat terhadap
perempuan-perempuan tukang berziarah”.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan
yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak
mungkin ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah kerap
kali berziarah kubur, sampai sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
[Fatwa-Fatwa Al-Bani, hal 157-160, Pustaka At-Tauhid]
http://muslimah.web.id/hukum-ziarah-kubur-bagi-wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar